TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C) HENNY MEDYAWATI,
12 Slides262.05 KB
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C) HENNY MEDYAWATI, GATOT SUBIYAKTO TOT LEPMA-LPBP 1-2 FEBRUARI 2010 KAMPUS DEPOK, D441
Pembayaran Ekspor Impor Transaksi pembayaran ekspor impor dapat dilakukan dengan cara tunai atau kredit dalam berbagai bentuk ; 1. Advance Payment (pembayaran di muka) 2. Open Account (pembayaran kemudian) 3. Collection Draft (Wesel Inkaso) 4. Consignment (konsinyasi) 5. Letter of Credit (L/C)
KONSEP DASAR LETTER OF CREDIT (L/C) Dalam publikasi ICC, Documentary Credit adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary, exportir) atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yakni dengan cara membayar, mengaksep atau menegosiasi sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan
Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C PIHAK LANGSUNG 1.Pembeli/applicant/importir/buyer pihak yang memohon pembukaan L/C dari bank 2. Penjual/beneficiary/exporter/seller pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan 3. Bank pembuka L/C/opening bank/issuing bank/importer’s bank bank pembeli yang membuka/menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary 4.
Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C (lanjutan) 4. Bank penerus L/C/advising bank/seller’s bank/foreign correspondent bank bank yang memberitahukan / mengadviskan /meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran/otentikasi dari L/C tersebut kepda eksportir tanpa disertai kewajiban lain 5. Bank yang menegaskan/menjamin pembayaran atas L/C disebut juga confirming bank/foreign correspondent bank adalah bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank
Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C (lanjutan) 6. Bank Pembayar/paying bank bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary/eksportir asalkan dokumendokumen sesuai dengan syarat-syarat L/C 7. Negotiating bank : bank yang menyetujui untuk membeli wesel (draft) dari beneficiary/eksportir 8. Reimbursing bank : bank yang diminta mengganti pembayaran
Pihak-pihak yang terlibat dalam L/C (lanjutan) PIHAK TIDAK LANGSUNG 1. Perusahaan pelayaran/pengapalan menerbitkan B/L (Bill of Lading) atau surat bukti muat kapal 2. Bea dan Cukai/Pabean 3. Perusahaan asuransi, mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan 4. Badan-badan pemeriksa (Sucofindo), badan yang ditunjuk pemerintah, yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya
Jenis-jenis L/C Secara umum jenis-jenis L/C sebagai berikut : 1. Revocable L/C 2. Irrevocable L/C 3. Irrevocable confirmed L/C 4. Irrevocable unconfirmed L/C
Jenis-jenis L/C (lanjutan) 1. Revocable L/C L/C yang dapat dibatalkan kembali kapan saja oleh importir tanpa memerlukan persetujuan eksportir mengandung risiko besar bagi eksportir, karena pelunasan atas barang yang dikirim bisa mengalami keterlambatan 2. Irrevocable L/C L/C yang dibuka oleh bank devisa untuk eksportir, dimana opening bank mengikatkan diri untuk melunasi wesel-wesel yang ditarik dalam jangka waktu berlakunya L/C tidak dapat dibatalkan selama jangka waktu yang dimaksud, kecuali dengan persetujuan semua pihak yang terlibat
Jenis-jenis L/C (lanjutan) 3. Irrevocable confirmed L/C L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah selama jangka waktu berlakunya, kecuali bila mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dengan L/C tersebut 4. Irrevocable unconfirmed L/C L/C ini sama dengan irrevocable L/C biasa kecuali bahwa L/C ini diadviskan melalui sebuah bank lain yang tidak menyatakan tambahan penanggungan kewajiban apa pun atas L/C tersebut kebanyakan L/C yang dibuka oleh bank besar diadviskan oleh bank-bank asing tanpa dikonfirmasikan (unconfirmed), ini menunjukkan bahwa bank yang menerbitkan L/C tersebut telah cukup dikenal baik kredibilitasnya
Jenis-jenis L/C (lanjutan) L/C khusus Red Clause L/C : L/C yang menguasakan advising, negotiating atau confirming bank untuk memberikan pembayaran di muka kepada beneficiary (eksportir) sebelum pengajuan dokumendokumen Contoh isi red clause L/C : State Liberty Bank (Korea) is hereby authorized to make advances to you to the extent of US 15000 or the unused balance of this credit, whichever is less. Against your receipt for the amount advance etc. We hereby undertake the payment of such advances with interest as withdrawals under this credit, should they not be repaid to said bank by you on or before the latest date for negotation
L/C OPENING PROCESS